RuangLingkup Lembaga Keuangan Bank. Posted on Mei 19, 2017. 0. Pengertian Bank. Secara istilah Bank berasal dari bahasa Italia, Banco, yang artinya adalah bangku atau kursi. Hal ini didasarkan kejadian di masa lalu, dimana orang-orang yang melakukan simpan-pinjam akan bertemu disebuah tempat yang memiliki banyak kursi.
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK" Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
DownloadPDF Package. RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Diajukan untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dosen Pengampu H. Suparman Ali, M.Si. Disusun oleh : Jinny Fitriany 175020009 Rizki Nuryani Fadhillah 175020011 Deden Regito 175020019 Citra Sri Ayuningsih 175020022 Kelas A PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
Ruanglingkup Lembaga Keuangan by richard2david2sonda. Buka menu navigasi. Tutup saran Cari Cari
RUANGLINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Dibuat Oleh : Aif Dwi Larasati Panuntun( 185503567) Galuh Arumninggar Raharto (185503576) Adhi Nugroho (185503602) Apria Pratama (185503569) Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. BANK Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 pasal 1, Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank di indonesia mempunyai beberapa klasifikasi. Beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; status; cara penentuan harga; bentuk hukum dan organisasi. Jenis-jenis bank berdasarkan fungsi Bank Sentral Suatu institusi/ lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian low/zero inflation, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral akan mengendalikannya dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. Bank Umum Lembaga keuangan uang yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum bersifat mencari keuntungan/ komersil. Bank Perkreditan Rakyat / BPR Bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Jenis- jenis bank berdasarkan kepemilikan Bank Pemerintah bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bank Swasta Nasional bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia. Bank Koperasi bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi. Bank Asing bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing. Bank Campuran bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia. Jenis-jenis bank berdasarkan status Bank devisa bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksi yang berhubungan dengan valas. Bank nondevisa bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau yang berhubungan dengan valas. Jenis-jenis bank berdasarkan cara penentuan harga Bank konvensional bank yang menetapkan suatu tingkat bunga tertentu dalam menentukan harganya, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan. Bank syariah bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Jenis-jenis bank berdasarkan bentuk hukum Bank berbentuk perseroan terbatas PT. Bank berbentuk firma Fa. Bank berbentuk badan usaha perseorangan. Bank berbentuk koperasi. Jenis-jenis bank berdasarkan organisasi Unit Banking bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain. Branco Banking bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain. Correspondenc Banking bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri. Penggabungan Usaha Bank Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan tetap memperhatikan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank–bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank. Dalam hal penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. LEMBAGA KEUANGAN Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan, Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan dibidang keuangan, yaitu menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan. Lembaga keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun, penyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana. Umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society sejenis koperasi di Inggris , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek. Lembaga keuangan bukan bank terbagi dalam 5 bagian yaitu Perusahaan Asuransi perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian. Keuntungan asuransi bagi pemilik perusahaan asuransi adalah keuntungan dari premi yang dibayar nasabah, keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain dan keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga, dan bagi nasabah adalah memberi rasa aman, merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi dan terhindar dari resiko kerugian, memperoleh penghasilan di masa datang, memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan. Perusahaan Dana Pensiun TASPEN badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Manfaat Perusahaan Dana Pensiun bagi perekonomian nasional adalah dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha, dan bagi peserta adalah dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua. Manfaat bagi perusahaan adalah loyalitas, kewajiban moral dan kompetisi pasar tenaga kerja. Manfaat bagi karyawan afdalah rasa aman dan kompensasi yang lebih baik. Koperasi Simpan Pinjam menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat. Modal Koperasi berasal dari simpanan pokok yang dibayar sekali pada awal menjadi anggota, simpanan wajib yang dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota, dan simpanan sukarela yang dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Landasan Koperasi adalah landasan idiil yaitu Pancasila, landasan struktural yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1, landasan operasional yaitu UU no 25 tahun 1992, dan landasan mental yaitu kesetiakawanan dan kesadaran. Keuntungan dari koperasi simpan pinjam adalah tidak memakai jaminan, anggota terhindar dari rentenir, di akhir tahun memperoleh SHU. Bursa Efek / Pasar Modal tempat jual beli surat-surat berharga, yaitu saham yang merupakan surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan , dan obligasi yang merupakan surat berharga sebagai instrumen utama perusahaan, dan pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan. Keuntungan pasar modal adalah menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha, sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor, dan memungkinkan adanya upaya diversifikasi. Kelemahan pasar modal adalah mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya, saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu, ika kurs tidak stabil maka harga saham ikut terpengaruh. Reksa Dana Lembaga ini memberikan penawaran kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah. Kehadiran lembaga keuangan memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat. Menurut Yeager & Seitz, 1 .89 5, Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut Pengalihan aset Assets Transmutation Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contohnya adalah pemberian kredit oleh perbankan. Likuiditas Liquidity Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank. Alokasi pendapatan Income Allocation Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang. Banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai telah berpikir untuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, karena ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Transaksi Transaction Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter. Menurut Rose & Frasser, 1988 13, Faktor-faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan yaitu Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah. Dengan pendapatan yang meningkat, maka kalangan menengah secara keluarga ataupun individu memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana yang menguntungkan untuk tabungan mereka. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Lembaga keuangan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar, yang bersumber dari para penabung. Besarnya denominasi instrumen keuangan yang menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga dan pinjaman di pasar uang yang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan tersebut. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan. Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif competitif advantage terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda penalty cost. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito. Keuntungan jangka panjang. Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dari penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kemudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasabah debitur, Keuntungan antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun. Risko yang lebih kecil. Pengawasan pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lebih kecil dari investasi lain. Referensi diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. Modul Bank dan Lembaga Keuangan. Universitas Gunadarma, Jurusan D3 Manajemen Keuangan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Menghadapi Tantangan Tekanan Keuangan Peran Bank Sentral, Respons Masyarakat, dan Langkah-Langkah KolaboratifMenghadapi tekanan keuangan adalah hal yang tidak jarang terjadi dalam dunia keuangan. Perubahan dalam kondisi ekonomi dan keuangan dapat menyebabkan tekanan yang mempengaruhi stabilitas harga dan keuangan suatu negara. Dalam mengatasi tantangan ini, bank sentral memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan mengatur kebijakan moneternya. Mari kita jelajahi lebih lanjut mengenai tanggapan bank sentral terhadap tekanan keuangan dan strategi yang mereka terapkan. Ketika tekanan keuangan tergolong ringan, bank sentral memiliki beberapa pilihan kebijakan yang dapat mereka gunakan. Salah satunya adalah dengan menaikkan suku bunga. Kenaikan suku bunga ini akan mempengaruhi biaya pinjaman bagi rumah tangga dan perusahaan, sehingga dapat mengurangi permintaan agregat. Namun, jika dampaknya terlalu signifikan dan mengancam stabilitas harga dan keuangan, bank sentral dapat menyesuaikan jalur kebijakan suku bunga mereka. Selain menaikkan suku bunga, bank sentral juga dapat menggunakan alat kebijakan non-suku bunga untuk mengatasi tekanan keuangan. Misalnya, mereka dapat memberikan pinjaman darurat melalui jendela diskon atau fasilitas likuiditas darurat. Penggunaan alat-alat ini dapat memberikan dukungan sementara dan memungkinkan kebijakan moneter tetap fokus pada tekanan keuangan dapat berkembang menjadi krisis yang mempengaruhi stabilitas sistemik. Dalam situasi seperti ini, bank sentral perlu mengambil tindakan yang lebih tegas dan tepat waktu melalui kebijakan keuangan yang agresif. Mereka dapat menyediakan likuiditas kepada lembaga keuangan, membeli aset, atau memberikan suntikan modal langsung. Tindakan ini membantu menjaga stabilitas keuangan dan memungkinkan bank sentral untuk tetap fokus pada tujuan melawan itu, tanggapan dari bank sentral saja tidak cukup untuk mengatasi krisis keuangan yang parah. Pemerintah juga perlu terlibat dalam menangani masalah perusahaan dan peminjam yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam situasi seperti ini, dukungan fiskal tambahan mungkin diperlukan untuk mengatasi krisis secara efektif. Sumber gambar File Merza Gamal Lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, dan dana investasi juga penting dalam sistem keuangan. Namun, likuiditas yang biasanya disediakan oleh bank sentral melalui sistem perbankan mungkin tidak mencakup lembaga keuangan nonbank. Lembaga-lembaga ini sering memiliki permodalan yang lebih rendah dan tunduk pada regulasi yang lebih lemah, sehingga bank sentral memiliki keterbatasan dalam mengurangi risiko moral demikian, dalam situasi tekanan keuangan yang tinggi atau akut, bank sentral dapat memutuskan untuk memberikan likuiditas kepada lembaga keuangan nonbank, seperti yang terjadi selama krisis keuangan global dan pandemi COVID-19. Namun, dalam hal ini, batasan dan syarat pinjaman kepada lembaga nonbank harus lebih ketat untuk mengelola risiko dan mencegah terjadinya ketidakstabilan keuangan di masa kenyataannya, batas antara berbagai skenario dalam menghadapi tekanan keuangan seringkali tidak jelas. Ketidakpastian tentang kondisi sistem keuangan dan ketahanannya terhadap pengetatan kebijakan moneter dapat mempersulit pengambilan keputusan bank sentral. Namun, berbagai peristiwa di beberapa negara seperti Swiss, Inggris Raya, dan Amerika Serikat telah menunjukkan pentingnya respons yang kuat dari pihak berwenang terhadap tekanan keuangan yang meningkat. Langkah-langkah yang tegas ini membantu mengurangi ketidakstabilan keuangan dan memungkinkan bank sentral untuk tetap mempertahankan fokus mereka dalam melawan inflasi. 1 2 Lihat Financial Selengkapnya
MATERI KULIAH RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Definisi Bank dan Perbankan • Menurut UU No 10 tahun 1998, • “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” • “Perbankan adalah segala sesustu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. Fungsi q alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat q memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara q sebagai lembaga pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat Modul Ekonomi SMA X FUNGSI BANK Penghimpun Dana yang dimiliki oleh bank itu sendiri, berupa setoran modal awal saat bank itu berdiri, dana pinjaman dari bank lain berupa call money, dana masyarakat Penyalur Kredit Selain sebagai penghimpun, bank juga sebagai pemberi kredit bagi masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha mereka baik bisnis lama maupun baru Penyalur Jasa Bank juga berfungsi sebagai perantara pembayaran/ lalu lintas pembayaran antar lembaga, orang per orang Bank Sentral Bank Syariah Bank Milik Negara Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Bank Milik Asing Bank Milik Campuran Bank Milik Swasta Nasional Bank Milik Koperasi Bank Dilihat dari Segi Fungsi • Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut. 1 Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2 Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. PEMERINTAH SWASTA NSIONAL Dilihat dari Segi Kepemilikan KOPERASI ASING CAMPURAN Bank • Dilihat dari statusnya • Bank devisa • Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia. • 2 Bank nondevisa • Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri. Bank • Dilihat dari Segi Operasional 1 Bank yang berdasarkan prinsip konvensional Barat Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga 2 Bank yang berdasarkan prinsip syariah Islam Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil. JENIS-JENIS BANK 1. Dilihat Dari Aspek Fungsinya Bank Umum Bank Perkreditan Rakyatbpr 2. Dilihat Dari Aspek Kepemilikanya Bank Milik Pemerintah Bri, bni, btn, mandiri, bpd Bank Milik Swasta Nasionalbca, bdi, bank Lippo Bank Milik Koperasibank Bukopin Bank Milik Swasta Asingcity Bank, Hongkong Bank Campuranmitsubishi Bank, Pasific Bank 3. Dilihat Dari Aspek Status Bank Devisabca, bdi, bank Bali Bank Non Devisabank Niaga, Bank Nisp 4. Dilihat Dari Aspek Cara Menentukan Harga Bank Konvensional Bank Syariah Menerima setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain Pembayaran pajak ; Pembayaran telepon ; Pembayaran air ; Pembayaran listrik ; Pembayaran uang kuliah Melayani pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain Membayar Gaji/Pensiun/honorarium ; Pembayaran deviden Pembayaran kupon; Pembayaran bonus/hadiah Letter of Credit L/C merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya Bank Card Kartu kredit atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. SIMPANAN UANG GIRAL TRANSFER LETTER OF CREDIT PRODUK/ JASA BANK KREDIT TRAVELER Cek Wisata Travellers Cheque merupakan cek KLIRING CHEQUE perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau Kliring Clearing merupakan penagihan warkat surat wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai berharga seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 satu alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan INKASO hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata bersangkutan. juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya Inkaso Collection merupakan penagihan warkat surat berharga seperti cek, bilyet giro yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 satu minggu sampai 1 satu bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. KEGIATAN BANK 1. 2. 3. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Funding, Berupa Simpanan Dalam Bentuk Giro, Tabungan Deposito Menyalurkan Dana Ke Masyarakat Lending, Berupa Pinjaman Atau Kredit Memberikan Jasa jasa Bank Lainnya Service, Berupa Jasa Setoran Telpon, Listrik, Air, Dll Jasa Pembayaran Gaji, pensiun, dll Jasa Pengiriman Uang Jasa Kliring Jasa Penjualan Mata Uang Asing Jasa Penyimpanan Dokumen Jasa Kartu Kredit Jasa L/C Jasa Refernesi Bank RISIKO USAHA BANK 1. Risiko Kredit Default Risk, Berupa Kegagalan Nasabah Mengembalikan Pijaman Dan Bunganya 2. Risiko Investasi Investment Risk, Kemungkinan Terjadinya Kerugian Akibat Suatu Penurunan Nilai Pokok Portofolio Surat Berharga 3. Risiko Likuiditas Likuidity Risk, Risiko Memenuhi Kebutuhan Likuiditasnya 4. Risiko Operasional Operational Risk, Ketidakpastian Usaha Bank Atau Kerugian Operasional 5. Risiko Penyelewengan Fraud Risk, Risiko Adanya Ketidakjujuran, Penipuan Dari Pejabat 6. Risiko Fidusiafiduciary Risk, Apabila Bank Bertindak Sebagai Wali Amanat Baik Untuk Individu Maupun Badan Usaha BANK UMUM Sesuai Uu No. 10 Th 1998 Bu Merupakan Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional Dan Atau Berdasarkan Prinsip Syariah Yg Memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Bentuk Hukum Bank Umum Perusahaan Perseorangan Persero Perusahaan Daerah Koperasi Perseroan Terbatas Pt CARA MENDIRIKAN BANK UMUM Sesuai dengan PP RI No. 70 Tahun 1992 1. Warga Negara Indonesia 2. Badan Hukum Indonesia Yg Sepenuhnya Dimiliki Warga Negara Indonesia 3. Bank Umum Yg Didirikan Oleh Wni Dengan Bank Umum Yg Berkedudukan Di Ln 4. Pengukuhan Lembaga Keuangan Nonbank Menjadi Bank Umum Atas Izin Menteri Keuangan 5. Peningkatan Status Bpr Menjadi Bank Umum KEGIATAN USAHA BANK UMUM 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dlm Bentuk Simpanan Berupa Giro, Deposito Atau Tabungan 2. Memberikan Kredit 3. Menerbitkan Surat Pengakuan Hutang 4. Membeli, Menjual Dan Manjamin Atas Risiko Sendiri Maupun Untk Nasabah 5. Memindahkan Uang 6. Menempatkan Dana Kepada Bank Lain 7. Menerima Pembayaran Dari Tagihan 8. Menyediakan Tempat Untuk Menyimpan Barang Dan Surat Berharga 9. Melakukan Kegiatan Penitipan Berdasar Kontrak 10. Melakukan Penempatan Dana Dari Nasabah 11. Melakukan Kegiatan Anjak Piutang 12. Melakukan Kegiatan Valuta Asing CARA PENCIPTAAN UANG OLEH BANK UMUM 1. Substitusi Dimana Uang Kartal Diganti Dengan Uang Giral 2. Exchange Of Claim ; Bank Memberikan Kredit Kpd Nasabah Dan Bank Membuka Rekening Utk Nasabah Tersebut 3. Transformasi ; Menguangkan Hutang Pihak Ketiga Atau Sebaliknya, Nasabah Menjual Surat Berharga Kemudian Bank Membeli Tidak Dgn Uang Tunai Tetapi Dengan Uang Giral BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR Bpr Adalah Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha Secara Konvensional Atau Berdasarkan Prinsip Syariah Yg Dalam Kegiatanya Tidak Memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Kegiatan Bpr Hanya Menerima Simpanan Dalam Bentuk Uang Dan Memberikan Kredit Jangka Pendek Untuk Masyarakat Pedesaan Bentuk Hukum Bpr 1. Perusahaan Daerah 2. Koperasi 3. Perseroan Terbatas SYARAT PENDIRIAN BPR 1. Tahap Persetujuan Prinsip Rancangan Anggaran Dasar Daftar Calon Pemegang Saham Rencana Susunan Organisasi Rencana Kerja Bukti Penyetoran 30% Dari Modal 2. Tahap Izin Usaha, Untuk Melakukan Ijin Usaha Dengan Disertai Surat Npwp KEGIATAN USAHA BPR 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Berupa Deposito Berjangka Atau Tabungan 2. Memberikan Kredit Kepada Pengusaha Kecil Dan Rumah Tangga 3. Menyediakan Pembiayaan Bagi Nasabah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Sesuai Ketentuan Pemerintah 4. Menempatkan Dananya Dalam Bentuk Serikat Bank Indonesia Sbi, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Dan Atau Tabungan Pada Bank Lain.
Presentation Creator Create stunning presentation online in just 3 steps. Pro Get powerful tools for managing your contents. Login Upload Download Skip this Video Loading SlideShow in 5 Seconds.. RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK PowerPoint Presentation RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK. PENGERTIAN BANK Uploaded on Sep 01, 2014 Download PresentationRUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - E N D - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Presentation Transcript RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK • PENGERTIAN BANK Berdasarkan UU TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak • FUNGSI BANK • MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT FUNDING Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain. • MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman loanable fund bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil. MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA SERVICES Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah • jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah • jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih • jasa pengiriman uang • jasa penagihan • jasa kliring • jasa penjualan mata uang asing • jasa penyimpanan dokumen • jasa cek wisata • jasa kartu kredit • jasa letter of credit • jasa bank garansi dan referensi bank • RESIKO USAHA BANK adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima. Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu • RESIKO KREDIT default risk adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah INVESTASI investment risk adalahkemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank. • RESIKO LIKUIDITAS liquidity risk adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu. • RESIKO OPERASIONAL Operasional risk adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan. Resiko operasional berasal dari • kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank • kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan • RESIKO PENYELEWENGAN fraud risk adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah. • RESIKO FIDUSIA fiduciary risk adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha. Simpanan dana yang diberikan kepada bank harus dikelola dengan baik dan tidak melakukan spekulatif dengan tetap memperhatikan keuntungan disamping keamanan dari dana yang diinvstasikan. JENIS BANK • DILIHAT DARI ASPEK FUNGSINYA Berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998, Bank dibagi menjadi dua jenis yaitu • Bank Umum • Bank Perkreditan Rakyat BPR • DILIHAT DARI ASPEK KEPEMILIKANNYA • Bank Milik Pemerintah • Bank Megara Indonesia 1946 BNI • Bank Rakyat Indonesia BRI • Bank Milik Pemerintah Daerah • Bank Jatim • BPD DKI Jakarta • Bank Milik Swasta Nasional • Bank Central Asia • Bank Lippo • Bank Milik Koperasi • Bank Bukopin • Bank Milik Swasta Asing • City Bank • Hongkong Bank • Bank Campuran • Sumitomo Niaga Bank • Bank Sakura Swadarma • DILIHAT DARI ASPEK STATUS • Bank Devisa • Bank Central Asia • Bank Lippo Bank Non Devisa • Bank NISP • Bank Nusantara Parahayang • Dilihat dari Aspek Cara Menentukan Harga • Bank Konvensional • Menetapkan bungan sebagai harga, baik untu simpanan maupun produk pinjaman • Untuk jasa-jasa bank lainnya, bank mengganakan biaya dalam nominal atau prosentas tertentu yang sering disebut fee based • Bank Syariah Dalam kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyaluran dana kepada masyarakat bank syariah menetapkan harga produk yang ditawarkan berdasarkan prinsip jual beli dan bagi hasil. BANK UMUM • PENGERTIAN BANK UMUM commercial bank Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. • BENTUK HUKUM BANK UMUM • Perusahaan Perseroan • Perusahaan Daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas BANK UMUM DAN PENCIPTAAN UANG Bank Umumdikenal sebagai lembaga pencipta uang yaitu menciptakan uang giral bagi kepentingan masyarakat. Beberapa cara penciptaan uang giral yaitu • Substitusi Uang kartal diganti dengan uang giral yaitu apabila masyarakat menyetor uang ke bank dan diganti dengan uang giral cek. • Exchange of Claim Penciptaan uang dengan cara bank memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabahnya, tetapi tidak diberikan dalam bentuk tunai tetapi bank membuka suatu rekening baik giro maupun rekening khusus pinjaman dan mencantumkan dalam sisi kreditdan nasabah tersebut diberi buku cek. • Transpformasi Penciptaan uang dengan cara menguangkan hutang pihak ketiga baik swasta maupun pemerintah. Misalnya nasabah menual surat berharga kepada bank, kemudian bank membeli tetapi tidak dengan tunai tetapi langsung menambahkan saldo rekening nasabah tersebut. BANK PERKREDITAN RAKYAT • PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran UU No. 10 Tahun 1998 BENTUK HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT • Perusahaan daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lainMANAJEMEN DANA BANK • PENGERTIAN MANAJEMEN DANA BANK Manajemen dana bank disebut juga manajemen aktiva pasiva bank Banking Asset Liability Management. Kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dan pengalokasian dana dari masyarakat. Pada neraca bank penghimpunan dana ditempatkan pada sisi pasiva liability, sedangkan pengalokasian dana pada sisi aktiva asset. • SUMBER DANA BANK • Dana yang bersumber dari Modal Sendiri • Setoran modal dari pemegang saham • Cadangan yaitu bagian laba yang setiap tahun disisihkan oleh bank untuk tujuan tertentu • Laba bank yang belum dibagi merupakan laba tahun lalu maupun laba tahun berjalan tetapi belum dibagikan kepada para pemegang saham • Dana yang berasal dari Lembaga Lain • Bantuan likuiditas Bank Indonesia BLBI merupakan kredit yang diberikan BI pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas • Pinjaman antar bank call money • Surat Berharga Pasar Uang SBPU, dalam halini pihak bank menerbitkan SBPU dan dijualbelikan kepada yang berminat baik perusahaan keuangan maupun non keuangan • Pinjaman dari bank-bank luar negeri Dana yang berasal dari masyarakat • Simpanan Giro Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya aatau dengan cara pemindahbukuan. • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lainBENTUK HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT • Perusahaan daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain
0% found this document useful 0 votes719 views31 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPPTX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes719 views31 pages1 Ruang Lingkup Lembaga Keuangan BankJump to Page You are on page 1of 31 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
ruang lingkup lembaga keuangan bank